CONTOH
DRAFT AD ART SEMENTARA
MONGGO
PODO DI EDIT DAN DI KOREKSI
KAMI
TUNGGU PERUBAHAN DAN FIX NYA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PESONA MAGELANG
PEMBUKAAN
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
PESONA MAGELANG
PEMBUKAAN
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
PESONA MAGELANG
BAB 1
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Pesona Magelang berkedudukan di Kabupaten Magelang.
Pasal 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
Pesona Magelang didirikan pada tanggal 26september 2016.
Pasal 4
SIFAT
1. Pesona Magelang adalah wadah bagi para PELAKU DAN MASYARAKAT PEDULI kepariwisataan Magelang .
2. Pesona Magelang merupakan organisasi yang didasari atas persamaan persepsi dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial politik.
3. Pesona Magelang bersifat organisasi
Nirlaba
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
AZAS
Pesona Magelang berazaskan Pancasila berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 6
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Terwujudnya profesionalisme anggota .
2. Membantu usaha
pemerintah dalam membina dan memajukan pariwisata Magelang
Pesona Magelang dalam
kegiatannya berfungsi sebagai alat pemersatu, pendamping dan fasilitasiseluruh
anggotanya.
BAB III
KODE ETIK
Pasal 7
KODE ETIK
1. Kode Etik Organisai diatur dalam Kode Etik yang disusun oleh Dewan Pengurus dan akan mempunyai kekuatan hukum setelah disahkan oleh Musyawarah Pengurus dan Anggota . Ketentuan ini juga berlaku bagi setiap perubahan Kode Etik.
2. Kode Etik organisasi wajib dipatuhi oleh setiap Anggota.
BAB IV
PEMBINAAN DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 8
PEMBINAAN
1. Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi.
2. Membina anggota dalam hal keterampilan dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
3. Meningkatkan kualitas SDM anggota.
4. Melakukan usaha –
usaha yang dapat menunjang kelancaran program organisasi.
Pasal 9
KEGIATAN
1. Menunjang program pemerintah dalam bidang pembangunan. dan membantu memelihara ketertiban, keamanan dan kenyamanan wisatawan
2. Meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme Anggota
3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
KEGIATAN
1. Menunjang program pemerintah dalam bidang pembangunan. dan membantu memelihara ketertiban, keamanan dan kenyamanan wisatawan
2. Meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme Anggota
3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
Anggota Pesona Magelang adalah Warga Negara Indonesia, yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan pariwisata magelang yang selanjutnya diatur lebih rinci pada ART
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
LAMA JABATAN .
Pasal 12
Pengurus harian Pesona
Magelang maximal dua (2) periode. Satu periode adalah tahun kepengurusan
Pasal 13
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Kekuasaan organisasi terdiri atas :
1. Dewan pelindung
2. Dewan pembina
3. Dewan Penasehat
4. Dewan pengurus
5. anggota Pesona Magelang
Pasal 14
ATRIBUT ORGANISASI
1. Atribut Organisasi Pesona Magelang terdiri dari Logo, KTA, Bendera, dan Pakaian Seragam.
2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan atribut Pesona Magelang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 15
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT ORGANISASI
Rapat pengurus dewan pembina dan penasihat
A.
Rapat pengurus harian
B.
Rapat pengurus devisi-devisi
C.
Rapat koordinasi pembina, penasehat, pengurus
dan anggota
D.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan
Musyawarah dan Rapat - Rapat organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
KEUANGAN
Keuangan Asosiasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota
2. Sumbangan sukarela / hibah
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 18
WEWENANG PEMBUBARAN
Pesona Magelang hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Dewan pelindung, dewan pembina, dewan pembina ,dewan pengurus dan anggota diselenggarakan untuk maksud tersebut.
BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
PENGESAHAN
Anggaran dasar PESMA untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Musyawarah pengurus dan Anggota pada hari Jumat tanggal 28 bulan Oktober tahun 2016
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
KEUANGAN
Keuangan Asosiasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota
2. Sumbangan sukarela / hibah
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 18
WEWENANG PEMBUBARAN
Pesona Magelang hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Dewan pelindung, dewan pembina, dewan pembina ,dewan pengurus dan anggota diselenggarakan untuk maksud tersebut.
BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
PENGESAHAN
Anggaran dasar PESMA untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Musyawarah pengurus dan Anggota pada hari Jumat tanggal 28 bulan Oktober tahun 2016
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
STATUS ANGGOTA
Keanggotaan PESMA terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang bergerak di dunia kepariwisataan dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 2
PERSYARATAN ANGGOTA
1. Anggota PESMA setiap individu yang berprofesi dibidang pariwisata dan telah berpengalaman yang berhubungan dengan wisatawan minimal 1 (satu) tahun dilembaga yang berbadan hUkum yaitu:
a. Agen Perjalanan Wisata (Pemilik, Tour, Reservasi & Ticketing, Admin)
b. Hotel (Pemilik, Sales & Marketing, FO, PR, Bunquet)
c. Airlines (Pemilik, Sales & Marketing, Reservasi & Ticketing)
d. Restaurant ( Pemilik, Sales & Marketing)
e. Pemimpin Perjalanan Wisata
f. Pramuwisata
g. Event Organizer
h.
pelaku desa wisata
2. Anggota yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan berfungsi untuk mendapatkan Disc khusus.
3. Dalam hal tertentu Pengurus dapat menetapkan anggota kehormatan ditingkatan masing-masing.
Pasal 3
KARTU TANDA ANGGOTA
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan sekretaris
Pasal 4
NOMOR INDUK ANGGOTA
Nomor Induk Anggota (NIA) diterbitkan oleh Dewan pengurus harian.
Pasal 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Masa berlaku KTA tidak diperpanjang
4. Dipecat / Diberhentikan
Pasal 6
PEMBERHENTIAN
1. Anggota dapat diberhentikan oleh dewan Pengurus Harian atas rekomendasi Dewan pembina dan dewan penasehat apabila melanggar AD dan ART, peraturan perundang-undangan Negara yang mempunyai ketetapan hukum dan peraturan organisasi.
2. Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
HAK ANGGOTA
1. Mengikuti kegiatan organisasi.
2. Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus.
Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi.
2. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota
3. Menghadiri Undangan Rapat
4. Menjunjung tinggi nama baik PESMA
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan keterampilan dibidangnya dan mengikuti program kaderisasi yang diselenggarakan oleh Organisasi.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
SUSUNAN DEWAN PEMBINA , DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PENGURUS
1. Dewan pembina minimal 3 orang
2. Anggota yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan berfungsi untuk mendapatkan Disc khusus.
3. Dalam hal tertentu Pengurus dapat menetapkan anggota kehormatan ditingkatan masing-masing.
Pasal 3
KARTU TANDA ANGGOTA
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan sekretaris
Pasal 4
NOMOR INDUK ANGGOTA
Nomor Induk Anggota (NIA) diterbitkan oleh Dewan pengurus harian.
Pasal 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Masa berlaku KTA tidak diperpanjang
4. Dipecat / Diberhentikan
Pasal 6
PEMBERHENTIAN
1. Anggota dapat diberhentikan oleh dewan Pengurus Harian atas rekomendasi Dewan pembina dan dewan penasehat apabila melanggar AD dan ART, peraturan perundang-undangan Negara yang mempunyai ketetapan hukum dan peraturan organisasi.
2. Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
HAK ANGGOTA
1. Mengikuti kegiatan organisasi.
2. Memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus.
Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun organisasi.
2. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota
3. Menghadiri Undangan Rapat
4. Menjunjung tinggi nama baik PESMA
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan keterampilan dibidangnya dan mengikuti program kaderisasi yang diselenggarakan oleh Organisasi.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
SUSUNAN DEWAN PEMBINA , DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PENGURUS
1. Dewan pembina minimal 3 orang
2.
dewan penasehat minimal 3 orang
3. Susunan Dewan pengurus harian adalah sebagai berikut:
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Sekretaris Umum
3. Susunan Dewan pengurus harian adalah sebagai berikut:
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Sekretaris Umum
Sekkretaris
1
Sekretaris
2.
Bendahara
Bendahara
d. Devisi objek dan data
e.
devisi even
f.
devisi desa wisata
g. Devisi kerajinan
h.devisi hotel dan kuliner
i. Devisi pramuwisata
j. Devisi budaya dan kesenian
k. Devisi keamanan
l. Devisi transportasi
m. Anggota dalam group WA PESMA
g. Devisi kerajinan
h.devisi hotel dan kuliner
i. Devisi pramuwisata
j. Devisi budaya dan kesenian
k. Devisi keamanan
l. Devisi transportasi
m. Anggota dalam group WA PESMA
Pasal 10
KRITERIA PENGURUS
1. Persyaratan Umum Pengurus :
a. Anggota PESMA
b. Mammpu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
c. Bersedia menjadi Pengurus yang dinyatakan secara tertulis atau lisan.
d. Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusannya.
e.
bersedia menjabat pengurus Harian Maximal dua periode dengan jabatan yang sama.
2. Kriteria Ketua Umum :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode kepengurusannya.
c. Berwawasan Nasional.
3. Kriteria Ketua :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di wilayahnya masing-masing.
5. Kriteria Dewan pembina dan penasehat :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di wilayahnya masing-masing.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 11
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENASEHAT
Dewan Pembina, Dewan penasehat dan Pengurus Harian memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan.
2. Kriteria Ketua Umum :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode kepengurusannya.
c. Berwawasan Nasional.
3. Kriteria Ketua :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di wilayahnya masing-masing.
5. Kriteria Dewan pembina dan penasehat :
a. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
b. Berdomisili tetap di wilayahnya masing-masing.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 11
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENASEHAT
Dewan Pembina, Dewan penasehat dan Pengurus Harian memiliki wewenang untuk memberikan nasehat dan pertimbangan.
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan organisasi sehari-hari.
2. Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Anggota .
Pasal 13
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Pengurus bertanggung jawab pada musawarah besar anggota
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 14
1. Musyawarah besar merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi PESMA .
2. Wewenang Musyawarah Besar :
a. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Dewan pengurus harian.
b. Menetapkan AD dan ART
c. Menetapkan Program Kerja PESMA
d. Memilih dan menetapkan Devisi-devisi.
3. Penyelenggaraan :
a. Musyawarahbesar di selenggarakan oleh Pengurus Harian.
b. Musyawarah besar diselenggarakan 2 tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah pengurus dan Devisi-devisi.
d. Keputusan Musawarah besar diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2+1) jumlah peserta yang memiliki suara.
e. Musyawarah Besar dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Besar Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah kepengurusa dan Anggota .
4. Peserta Musyawarah Besar :
a. Pengurus harian
b. Dewan devisi
c. Anggota tetap
d. Anggota kehormatan
e. Undangan.
Pasal 15
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1. Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan organisasi.
2. Musyawarah besarLuar Biasa mengacu pada pasal 10 butir e
3. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah besar Luar Biasa tetap mengacu pada ketentuan Musyawarah sesuai tingkatan Organisasi.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
2. Rapat Kerja diselenggarakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 17
RAPAT KERJA
1. Rapat Kerja diselenggarakan oleh dewan pengurus harian
2. Rapat Kerja dihadiri oleh :
a. Dewan pembina .
b. Dewan Penaehat
c. Dewan devisi-devisi
d. anggota
e. Undangan dan atau Narasumber
e. Undangan dan atau Narasumber
Pasal 18
RAPAT PENGURUS
1. Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh Dewan pembina, dewan penasehat anggota
3. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul ketua umum, Serkretaris atau atas usul lebih dari dua devisi.
Pasal 19
RAPAT KORDINASI
Rapat Kordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 20
TATA TERTIB RAPAT
1. Tata tertib Rapat diatur dengan Peraturan Organisasi.
2. Tata tertib Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan
BAB VII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Setiap keputusan musyawarah dan rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam surat keputusan
Pasal 22
KEPUTUSAN SUARA TERBANYAK
1. Keputusan Suara Terbanyak adalah pengambilan keputusan dengan penghitungan dukungan setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah peserta.
2. Tatacara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak diatur dalam Tata Tertib Musyawarah
BAB VIII
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 23
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah.
2. Kepengurusan terdiri atas : dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan.
3. Pemilihan Ketua Umum PESMA dilakukan pada Musyawarah dan Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Ketua terpilih.
4. Tata cara pemilihan Ketua Umum/Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada sidang musyawarah.
5. Tata tertib sidang musyawarah tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
RAPAT PENGURUS
1. Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh Dewan pembina, dewan penasehat anggota
3. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul ketua umum, Serkretaris atau atas usul lebih dari dua devisi.
Pasal 19
RAPAT KORDINASI
Rapat Kordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 20
TATA TERTIB RAPAT
1. Tata tertib Rapat diatur dengan Peraturan Organisasi.
2. Tata tertib Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan
BAB VII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Setiap keputusan musyawarah dan rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam surat keputusan
Pasal 22
KEPUTUSAN SUARA TERBANYAK
1. Keputusan Suara Terbanyak adalah pengambilan keputusan dengan penghitungan dukungan setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah peserta.
2. Tatacara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak diatur dalam Tata Tertib Musyawarah
BAB VIII
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 23
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah.
2. Kepengurusan terdiri atas : dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan.
3. Pemilihan Ketua Umum PESMA dilakukan pada Musyawarah dan Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Ketua terpilih.
4. Tata cara pemilihan Ketua Umum/Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada sidang musyawarah.
5. Tata tertib sidang musyawarah tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
Pasal
24
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
1. Pengurus PESMA dibentuk melalui Musyawarah dan dikukuhkan oleh Dewan pelindung /
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
1. Pengurus PESMA dibentuk melalui Musyawarah dan dikukuhkan oleh Dewan pelindung /
Dewan
Pembina/ Dewan Penasihat.
BAB IX
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 25
1. Untuk meningkatkan kinerja organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu.
2. Rencana Pergantian Pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus, baik berupa pengisian jabatan lowong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan.
3. Hasil Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan.
4. Tatacara Pergantian Pengurus Antar Waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
BAB X
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 26
PEMBEKUAN
1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan perundang – undangan Negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya atau AD – ART dan Peraturan Organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh Dewan Pembina, Dewan Penasehat , Devisi-devisi dan sekurang kurangnya ¾ Anggota.
3. Rencana pembekuan pengurus dibahas dalam Rapat , dengan tetap memberi kesempatan kepada Pengurus yang bersangkutan untuk memberi penjelasan dan/atau pembelaan.
4. Tatacara Pembekuan Pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 27
PEMBUBARAN
1. PESMA hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu.
2. Musyawarah Besar Luar Biasa untuk Pembubaran Organisasi PESMA hanya sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh Tiga per Empat (3/4) dari seluruh anggota.
3. Keputusan pembubaran organisasi PESMA harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Besar Luar Biasa yang hadir.
4. Harta kekayaan dan aset-aset organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang atau lembaga sosial.
5. Tata cara Pembubaran Organisasi PESMA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 25
1. Untuk meningkatkan kinerja organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu.
2. Rencana Pergantian Pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus, baik berupa pengisian jabatan lowong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan.
3. Hasil Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan.
4. Tatacara Pergantian Pengurus Antar Waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
BAB X
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 26
PEMBEKUAN
1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan perundang – undangan Negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya atau AD – ART dan Peraturan Organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh Dewan Pembina, Dewan Penasehat , Devisi-devisi dan sekurang kurangnya ¾ Anggota.
3. Rencana pembekuan pengurus dibahas dalam Rapat , dengan tetap memberi kesempatan kepada Pengurus yang bersangkutan untuk memberi penjelasan dan/atau pembelaan.
4. Tatacara Pembekuan Pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 27
PEMBUBARAN
1. PESMA hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu.
2. Musyawarah Besar Luar Biasa untuk Pembubaran Organisasi PESMA hanya sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh Tiga per Empat (3/4) dari seluruh anggota.
3. Keputusan pembubaran organisasi PESMA harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Besar Luar Biasa yang hadir.
4. Harta kekayaan dan aset-aset organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang atau lembaga sosial.
5. Tata cara Pembubaran Organisasi PESMA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB
XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 28
KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh ketua Umum dan Sekretaris.
Pasal 29
SUMBER DANA
1. Uang Pangkal anggota, dibebankan kepada calon anggota, dipungut oleh Pengurus.
2. Iuran anggota perbulan, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya izin /KTA.
3. Anggota maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi tersebut ayat 2 kepada Rekening Bank atas nama organisasi atau bendahara dan sekretaris.
5. Selain Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana organisasi diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
6. Untuk mendukung biaya kegiatan organisasi, Pengurus dapat membentuk Badan Usaha.
Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi wajib dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar.
3. Posisi keuangan dan asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat besar.
4. Pengurus bertangung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
5. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 31
LOGO
1. Logo merupakan simbul perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk bulat
3. Warna dasar putih, tulisan biru, merah, hijau
4 Tulisan Pesona Magelang atau di singkat PESMA
PERBENDAHARAAN
Pasal 28
KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh ketua Umum dan Sekretaris.
Pasal 29
SUMBER DANA
1. Uang Pangkal anggota, dibebankan kepada calon anggota, dipungut oleh Pengurus.
2. Iuran anggota perbulan, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya izin /KTA.
3. Anggota maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi tersebut ayat 2 kepada Rekening Bank atas nama organisasi atau bendahara dan sekretaris.
5. Selain Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana organisasi diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
6. Untuk mendukung biaya kegiatan organisasi, Pengurus dapat membentuk Badan Usaha.
Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi wajib dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar.
3. Posisi keuangan dan asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat besar.
4. Pengurus bertangung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
5. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi Badan Usaha, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 31
LOGO
1. Logo merupakan simbul perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk bulat
3. Warna dasar putih, tulisan biru, merah, hijau
4 Tulisan Pesona Magelang atau di singkat PESMA
Pasal
32
BENDERA
1. Bendera merupakan identitas organisasi.
2. Warna Dasar Bendera PESMA adalah putih, dengan tulisan biru tua, MERAH .....................
3. Logo PESMA diletakkan Simetris ditengah-tengah.
5. Bendera PESMA berbentuk Empat Persegi Panjang, dengan perbandingan 3 : 5
Pasal 33
PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian Seragam Organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps dan rasa percaya diri, dan pada akhirnya mampu meningkatkan citra organisasi.
2. Penggunaan Pakaian Seragam mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama anggota.
3. Pakaian Seragam terdiri atas :
Pakaian Seragam terdiri atas pakaian seragam batik, dipergunakan pada setiap kegiatan resmi.
4. Warna dasar, model, dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 34
SANKSI
1. Sanksi Organisasi dikenakan karena pelanggaran Kode Etik, Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah TAngga, Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi
2. Sanksi organisasi berupa; Peringatan, Pemberhentian dari jabatan, Skorsing dan Pemberhentian keanggotaan
3. Sanksi Organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus,
4. Tata cara pemberhentian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan organisasi.
BAB XIV
Pasal 35
PENGESAHAN
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Besar PESMA di ..................................................................
BENDERA
1. Bendera merupakan identitas organisasi.
2. Warna Dasar Bendera PESMA adalah putih, dengan tulisan biru tua, MERAH .....................
3. Logo PESMA diletakkan Simetris ditengah-tengah.
5. Bendera PESMA berbentuk Empat Persegi Panjang, dengan perbandingan 3 : 5
Pasal 33
PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian Seragam Organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps dan rasa percaya diri, dan pada akhirnya mampu meningkatkan citra organisasi.
2. Penggunaan Pakaian Seragam mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama anggota.
3. Pakaian Seragam terdiri atas :
Pakaian Seragam terdiri atas pakaian seragam batik, dipergunakan pada setiap kegiatan resmi.
4. Warna dasar, model, dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 34
SANKSI
1. Sanksi Organisasi dikenakan karena pelanggaran Kode Etik, Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah TAngga, Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi
2. Sanksi organisasi berupa; Peringatan, Pemberhentian dari jabatan, Skorsing dan Pemberhentian keanggotaan
3. Sanksi Organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus,
4. Tata cara pemberhentian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan organisasi.
BAB XIV
Pasal 35
PENGESAHAN
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Besar PESMA di ..................................................................
Pasal 36
ATURAN PERALIHAN
Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi.
ATURAN PERALIHAN
Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi.
DITETAPKAN DI : MAGELANG
PADA TANGGAL : 28 oktober 2016
Menandatangani
PENGURUS,
Ketua,
(
...................... )
|
Sekretaris,
( ….........................
)
|
0 komentar:
Posting Komentar